TERDEPANnews22, Jakarta – Kenaikan tarif ojol (ojek online) mulai berlaku pada hari ini, 11 September 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memastikan kenaikan itu.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB dini hari tadi.
“Tanggal 11 (hari ini) jam 00.00 WIB atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan,” mengutip detikcom, Minggu (11/9/2022).
Pengumuman Kenaikan Tarif Ojol Oleh Kemenhub
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022. Berlakunya kenaikan tarif ojol baru menyusul setelah 3 dari keputusan menteri yang terbit pada 7 September lalu.
“Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10… 11 (pukul) 00.00….10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/9) lalu.
Kenaiakn tarif ojol disusun berdasarkan dua komponen, Salah satunya terkait biaya pengemudi atau tarif langsung dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi). Selain itu kenaikan juga terjadi pada tarif langsung namun untuk tarif tidak langsung diturunkan.
Sebagai informasi kenaikan tarif langsung berdasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Adapun tarif tidak langsung atau biaya penyewaan aplikasi ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%,” kata Hendro.
Sementara Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, untuk aplikator seperti halnya Grab mengatakan, akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi,” jelasnya.
Kenaikan Tarif Ojol dan Rinciannya
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.
Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan Grab Indonesia akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform atau aplikasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen,” ujarnya, Rabu (7/9).
Dia menambahkan, Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online.
Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.
Itulah info tarif ojol yang naik mulai hari ini, Sabtu 10 September 2022. Akhirnya, kalangan menengah ke bawah pengguna ojol yang harus tertekan lagi oleh kenaikan harga BBM.
***krisna
0 Komentar
Smart People And Smart Coment