Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Pasang Iklan 400x90px, Hub. Krisna

PT Hasrat Multifinance Cabang Manado Penjarakan Nasabah Yang Mengalihkan Kendaraan. Ada Apa?

PT Hasrat Multifinance

TERDEPANnews22. Manado – PT Hasrat Multifinance, Putusan MA lebih tinggi dari putusan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Manado setelah dilakukan kasasi oleh terdakwa. Sebelumnya, Kejari Manado menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar 2.000.000.. tidak terima dengan putusan tersebu pada Rabu, (12/10/2022)

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 kepada terdakwa Ruly N Pangouw, warga Kelurahan Karombasan Selatan lingkungan 3 Kecamatan Wanea atas perbuatan terdakwa yang mengalihkan sebuah kendaraan/mobil kredit jenis Toyota Sienta pemberian dari PT Hasrat Multifinance cabang Kota Manado.

Dirinya Merasa keberatan dengan putusan Kejakasaan Negeri Manado tersebut, Rully (terdakwa) ajukan naik banding dan akhirnya malah Pengadilan Tinggi.

menambah hukuman menjadi 1 tahun 5 bulan setelah itu melakukan Kasasi dan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, rabu, (12/10)

Nah sebab itu Perbuatan terdakwa mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut dilakukannya tanpa sepengetahuan atau izin dari PT. Hasrat Multi finance Cabang Manado kepada Chlaudio Wolter Johanes Soebijanto.

Sehingga perbuatan terdakwa Ruly tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Diketahui, pada tanggal 22 Maret 2018 tersangka melakukan akad pembiayaan multy guna di dealer Toyota jalan Piere Tendean Boulevard Manado berupa 1 unit mobil Sienta 1,5 tahun 2017 berwarna putih yang akan diangsur selama 60 X/ bulan sebesar 5.352 .000, dan akan berakhir pada 22 Maret 2023.

Namun, sejak angsuran pertama bulan April 2018 hingga saat ini, terdakwa tidak pernah mencicil angsuran kendaraan tersebut sampai berpindah tangan kepada Chlaudio Soebijanto seharga Rp.35.000.000.

Brighita Manopo staf bidang Litigasi dari pihak PT. HMF Manado mengatakan terdakwa sudah mengalihkan objek jaminan fiduasi ke pihak ke tiga tanpa izin tertulis dari pihak perusahan itu. Tandasnya, Rabu, (12/10/2022)

Reporter : Krisna

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Pasang Iklan Hub. Krisna