Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Pasang Iklan 400x90px, Hub. Krisna

Kades Tersangka korupsi dana desa Ditahan Penyidik Polres Gorontalo Utara. Ini Sebabnya!

Kades Tersangka

TERDEPANnews22. Gorontalo  -  Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Polda Gorontalo, resmi menahan satu orang kepala desa tersangka korupsi dana desa di daerah itu. Pada Selasa, (11/10/2022)

Oknum kepala desa non aktif itu berinisial AA, terduga kasus penyelewengan dana desa dari wilayah Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara, resmi ditahan pihak Polres setempat

"Tersangka berinisial AA adalah kepala desa di wilayah Kecamatan Anggrek. Yang diduga melakukan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2019," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, di Gorontalo, Senin.

Penahanan telah dilakukan sejak Sabtu, (8/10) setelah melalui proses pemeriksaan lengkap yang dilakukan pada Jumat, (7/10).

Saat ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan untuk melengkapi seluruh berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan," katanya.

Hasil pemeriksaan satuan reserse kriminal (Satreskrim) unit tindak pidana korupsi, menyatakan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa tersebut, telah memenuhi unsur sehingga penahanan dilakukan.

Kemudian itu, Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Pooe, kwtakan, pihaknya memang sudah mendapatkan temuan terhadap yang bersangkutan atau kepada desa non aktif berinisial AA tersebut.

Hasilnyal penghitungan kerugian negara yang menjadi kewajiban pihak Inspektorat pun telah disampaikan ke pihak Polres, berdasarkan hasil pemeriksaan dana desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Seperti di Tahun Anggaran 2019, hasil pemeriksaan pihaknya kata Sjamsul, menemukan perlakuan yang bersangkutan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp340 juta dari total dana desa mencapai Rp700 juta lebih.

"Seluruh data telah kami sampaikan ke pihak kepolisian. Saat ini yang bersangkutan telah ditangani oleh penyidik Polres Gorut sehingga kami sangat menghargai proses itu adanya" Ucapnya 

Yang pasti tambah dia, Inspektorat telah menyerahkan keperluan data sesuai hasil penghitungan yang menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan. 

Semoga ini menjadi pelajaran kepada seluruh Kepala-Kepala Desa di Provinsi Gorontalo. 'Tandasnya' Selasa, (11/10/2022)

Reporter : Dodi Dain

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Pasang Iklan Hub. Krisna