Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Pasang Iklan 400x90px, Hub. Krisna

Kapolres Pohuwato Pecat Tidak Hormat 1 Anak Buahnya. Tegas!

Kapolres Pohuwato

TERDEPANnews22. Gorontalo – Kali ini terdapat lagi salah Satu anggota kepolisian Resor (Polres) Pohuwato resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH yaitu Bintara Polres Pohuwato inisial IPH berpangkat Bripda itu dipecat lantaran terlibat dugaan kasus narkoba berat. Pada Selasa, (11/10/2022)

Nah Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut sebagai bentuk sanksi atas kesalahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Motivasi bagi personel dan punishment kepada anggota yang melakukan kesalahan, karena terlibat penyalahgunaan psikotropika. 

PTDH ini dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Gorontalo tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan tahapan yang telah dilaksanakan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi anggota Polri,” ucap Joko.

kemudian disamping itu pula kata Joko, upacara tersebut adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran - pelanggaran yang melanggar kode etik Polri.

“Seperti yang di lansir Oleh awak media Terdepannews22.Blogspot Gorontalo Kita ketahui bersama, bahwa upacara PTDH yang baru kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Joko.

Hingga yang terakhir Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP/201/XI/2022, tanggal 21 September 2022, tentang PTDH dari Dinas POLRI. Semoga kedepannya anggota saya yang berada di jajaran Polres Pohuwato memberikan contoh yang terbaik, semangat kerja dan motivasi agar masyarakat mencintai Polri khususnya Polres Pohuwato tercinta. Tutup joko. Selasa, (11/10/2022) 

Reporter : Dodi Dain

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Pasang Iklan Hub. Krisna